Sabtu, 18 Juni 2016

UU Perindustrian Tak Atur Sanksi Pidana, Kecuali Untuk SNI Wajib

Bisnis. com,  JAKARTA--Dalam UU No.3/2014 tentang Perindustrian, pemerintah tidak mengedepankan sanksi berupa tindak pidana bagi tindak penyalahgunaan atau pelanggaran UU. Pemerintah hanya mengepung pelanggar dengan sanksi berupa administratif.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian Prayono mengatakan sanksi paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha.

Oleh sebab itu, dalam UU Perindustrian, pemerintah hanya mengepung pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi pencabutan izin usaha. Adapun satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU Perindustrian, hanya diberikan bagi pelanggaran atau penyalahgunaan pada SNI wajib.

“Pengusaha itu kalau dicabut izinnya sudah mati. Meskipun ada kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana, itu diatur oleh UU lain, bukan UU Perindustrian,” kata Prayono, Selasa (17/6/2014)

Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan diskusi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait dan kalangan pengusaha. Sebagian besar pelaku usaha meminta agar sanksi pidana tidak diatur dalam UU Perindustrian kecuali untuk SNI Wajib. Sanksi pidana untuk penyalahgunaan SNI wajib dibutuhkan lantaran berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen.

“Soalnya terkait kesehatan dan keselamatan. Kalau sengaja bisa kena lima tahun penjara dan denda sekitar berapa miliar, itu diatur dalam UU,” tambah dia.

Perlu diketahui, pasal 120 ayat 1 mengenai Ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Adapun bunyi pasal 53 ayat 1 huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

“Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dikenakan pidana hanya tentang SNI wajib ini. Kami rasa, sanksi pidana perlu disampaikan agar ada efek jera,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari.

Menurut Anshari, menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. “Oleh sebab itu, kami merasa tindak pidana ini diperlukan. Nilainya saya rasa cukup besar sebagai suatu denda atau pidana penjara,” tambahnya.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Adapun saat ini, berdasarkan usulan Kemenperin ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah ditetapkan pemberlakuan 3 SNI Wajib dengan penunjukkan 4 Lembaga Penilaian Kesesuaian, serta yang masih dalam proses pemberlakuan SNI Wajib ada 65 SNI.



Seperti yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 bahwa tidak semua barang wajib SNI seperti pada PP Pasal 12 ayat 2 SNI tidak diwajibkan pada semua barang, dan pada PP Pasal 12 ayat 3 SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI. Hukuman pagi para pelanggar diatur pada UU Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 120 Ayat 1 tentang Ketentuan Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar