Merek atau merek dagang (simbol: ™
atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa
dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Jenis-jenis merek dibagi sebagai
berikut:
- Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek
bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga
merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang
bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan
barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha
tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat
berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua
atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk
merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap
digunakan dalam perdagangan. HAK ATAS
MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Fungsi
merek:
- Tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu
barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah
orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek:
- perseorangan (Bld. persoon),
- badan hukum (Bld. rechtpersoon), dan
- pemilikan bersama (gabungan
perseorangan dan badan hokum).
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh
produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau
barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai
berikut:
- Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek
juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan
reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan
industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sanksi
bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud di atas Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa
yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00
(dua ratus juta rupiah)”
https://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
http://paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar