Tuntutan
untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan
jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda
sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo
SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum
turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum
turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan
dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi
ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak
pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi
penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor
(AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari
Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa
Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya
persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis
dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM.
Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan
Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga
Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan
ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan
akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa
hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek
terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi
dan peredaran barangnya. Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku,
nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen
komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala
sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi.
Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain
industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa
mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
Menurut saya seharusnya dalam sebuah permasalahan ini PT
Astra Honda Motor cepat tanggap dalam melaporkan tindak pelanggaran hak merk
yang telah dilakukan oleh PT Tossa Shakti yang memakai kosakata nama yang sama
dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang
kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah
mendapatkan somasi dari PT AHM. Sebaiknya semua lebih berhati hati dalam
memilih nama merek agar tidak terjadi pelanggaran hak merek yang dapat
merugikan bagi perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar