Industri berasal
dari bahasa latin industria yang artinya buruh (tenaga kerja) dan industrios
yang artinya kerja keras. Kata industri yang diambil dari bahasa Inggris
Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary memiliki
arti sebagai berikut:
1.
Bekerja dengan rajin
secara terus-menerus
2.
Penataan pekerjaan dan
pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya
3.
Cabang khusus dari
seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4.
Suatu kumpulan perusahaan/organisasi
produksi untuk jenis produk tertentu
5.
Keseluruhan perusahaan
manufaktur/produktif
Menurut
UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah
bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau
disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok
industri kecil.
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia.
Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang
mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut:
Pasal I UU. No 5 tahun 1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri.
2.
Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah
bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama
dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan
dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5
tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai
memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan
ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan
diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu
pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri
harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5
tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat
pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan
dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan
sebagai penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap
propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU.
No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan
sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional
dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri
khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh
pemerintah bagi:
1. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta
sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
2. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
1.
Setiap pendirian perusahaan industri
baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan
pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
3.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri
kecil.
4.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri
diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun 1984 dimana:
1.
Perusahaan industri wajib menyampaikan
informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
2.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
3.
Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh
pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan
industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar