Bisnis. com, JAKARTA--Dalam UU No.3/2014
tentang Perindustrian, pemerintah tidak mengedepankan sanksi berupa tindak
pidana bagi tindak penyalahgunaan atau pelanggaran UU. Pemerintah hanya mengepung
pelanggar dengan sanksi berupa administratif.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian
Prayono mengatakan sanksi paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan
izin usaha.
Oleh sebab itu, dalam UU Perindustrian, pemerintah hanya
mengepung pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi
pencabutan izin usaha. Adapun satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU
Perindustrian, hanya diberikan bagi pelanggaran atau penyalahgunaan pada SNI
wajib.
“Pengusaha itu kalau dicabut izinnya sudah mati. Meskipun
ada kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana, itu diatur
oleh UU lain, bukan UU Perindustrian,” kata Prayono, Selasa (17/6/2014)
Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan diskusi dengan
berbagai kementerian/lembaga terkait dan kalangan pengusaha. Sebagian besar
pelaku usaha meminta agar sanksi pidana tidak diatur dalam UU Perindustrian
kecuali untuk SNI Wajib. Sanksi pidana untuk penyalahgunaan SNI wajib
dibutuhkan lantaran berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen.
“Soalnya terkait kesehatan dan keselamatan. Kalau sengaja
bisa kena lima tahun penjara dan denda sekitar berapa miliar, itu diatur dalam
UU,” tambah dia.
Perlu diketahui, pasal 120 ayat 1 mengenai Ketentuan Pidana
disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi
teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang
industri sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Adapun bunyi pasal 53 ayat 1 huruf b yang dimaksud adalah
setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang
dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
“Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang
dikenakan pidana hanya tentang SNI wajib ini. Kami rasa, sanksi pidana perlu
disampaikan agar ada efek jera,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian
Anshari Bukhari.
Menurut Anshari, menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA)
yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan
daya saing produk dalam negeri. “Oleh sebab itu, kami merasa tindak pidana ini
diperlukan. Nilainya saya rasa cukup besar sebagai suatu denda atau pidana
penjara,” tambahnya.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 120
dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
Adapun saat ini, berdasarkan usulan Kemenperin ke Badan
Standardisasi Nasional (BSN) telah ditetapkan pemberlakuan 3 SNI Wajib dengan
penunjukkan 4 Lembaga Penilaian Kesesuaian, serta yang masih dalam proses
pemberlakuan SNI Wajib ada 65 SNI.
Seperti
yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 bahwa tidak
semua barang wajib SNI seperti pada PP Pasal 12 ayat 2 SNI
tidak diwajibkan pada semua barang, dan pada PP Pasal 12 ayat 3 SNI
bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal
SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan,
keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup
dan/atau pertimbangan ekonomis,
instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh
spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI. Hukuman pagi para pelanggar
diatur pada UU Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 120 Ayat 1 tentang Ketentuan Pidana.