PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
A. Pengertian
Politik
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam
membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata
politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics”
yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan
untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih
membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha
yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma
yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang
khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan
dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua
untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga
politik :
Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka
dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
Melaksanakan kesejahteraan umum
Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke
pemilik kebijakan negara
B. Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu
untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani
stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras.
Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara
tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan
kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai
salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki
strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna
mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan
KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya
keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan,
termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa
strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun
implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan
semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih
berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga
masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti
pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi
pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan
bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan
kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik,
hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan
sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat
(non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh
masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki
daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke
batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan
dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus
pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat
mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan
masyarakat di dalam negara Indonesia.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas
Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan
strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari
negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan
potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Polstranas disusun dengan
memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai
kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan
pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari
Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan
negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut:
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang
Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku
kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan
ketetapan MPR.
` Suatu hal dan
keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
negara.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan
yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh
secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan
tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk
merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang
tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang
berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam
mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap
pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan pertama di departemen pemerintah dan pimpinan
lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan
tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan
ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral
dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masIng.
Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang
berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala
daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan
gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau
walikota/ kepala daerah tingkat II.
CONTOH KASUS
AMERIKA SERIKAT GERAH PRABOWO ADA DI PILPRES INDONESIA
Menurut saya kenapa amerika gerah akan Prabowo menjadi
capres di Indonesia ini karna pihak AS tidak akan bisa
menguasai sumber daya
alam di Indonesia bukan karena kasus pembantaian masal. Jadi
masalah ini bisa
dibilang politik hitam karena dapat menjatuhkan Capres nomer
1 ini.