NASIB KAUM APATRIDE
(Tema : Warga Negara dan Negara)

Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara memiliki beberapa definisi. Berikut
adalah definisi negara menurut berbagai macam ahli :
- John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil
dari perjanjian masyarakat.
- Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat,
dan pemerintahan.
- Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas
nama masyarakat.
Warganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara
tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di dunia ini ternyata ada
orang yang tidak memiliki kewarnegaraan sama sekali. Mereka orang-orang yang
tidak memiliki kewarnegaraan disebut apatride.

Apatride masih banyak di daerah Kenya,
Thailand, Nepal, Suriah dan Latvia, banyak orang hidup tanpa punya status
kewarganegaraan. Badan PBB untuk pengungsi UNHCR memperkirakan terdapat sekitar
12 juta orang di seluruh dunia yang hidup tanpa memiliki kewarganegaraan. Orang
tanpa status kewarganegaraan tidak punya perlindungan, ujar Komisaris Tinggi
PBB untuk Pengungsi Erika Feller : “Mereka kerap tersembunyi. Mereka tidak
diakui sebagai anggota penuh masyarakat dimana mereka tinggal. Mereka tak
terlihat dan tak tertera dalam daftar prioritas negara.”
Orang-orang tanpa status warga negara
hidup dalam zona hukum abu-abu. Negara tak melindungi mereka. Sebagai non –
warga negara, di mana mereka hidup, banyak rintangan besar ditemui. Tak
dapat tinggal secara legal, bepergian, bekerja maupun memperoleh layanan
kesehatan.

Penyebab umum adanya status tanpa
kewarganegaraan ini adalah terjadinya pembentukan negara baru. Banyak orang kehilangan
kewarganeraan karena kekerasan yang dilakukan negara ataupun diskriminasi.
Berpuluh tahun lamanya, masyarakat internasional memandang fenomena orang
tanpa kewarganegaraan sebagai sebuah masalah, yang akan hilang dengan
sendirinya. PBB telah mengeluarkan dua konvensi, agar orang-orang tersebut
dapat diterima di seluruh dunia. Namun sayangnya hanya 38 negara saja yang
mengakui Konvensi Pengurangan Status Tanpa Kewarganegaraan. Konvensi tentang
Hak-Hak Orang Tanpa Status Kewarganegaraan, yang mengatur hak minimum, pun
hanya diratifikasi 66 negara.
Memperingati 50 tahun Konvensi Pengurangan
Status Tanpa kewarganegaraan, PBB memberi perhatian lebih pada problem ini.
Masyarakat internasional harus memahami, bahwa masalah ini hanya dapat
dihilangkan, lewat standar internasional yang diakui dan kerjasama lintas
batas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar