Minggu, 27 Desember 2015

Nasib Kaum Apatride

NASIB KAUM APATRIDE
(Tema : Warga Negara dan Negara)


Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara memiliki beberapa definisi. Berikut adalah definisi negara menurut berbagai macam ahli :
  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di dunia ini ternyata ada orang yang tidak memiliki kewarnegaraan sama sekali. Mereka orang-orang yang tidak memiliki kewarnegaraan disebut apatride.


Apatride masih banyak di daerah Kenya, Thailand, Nepal, Suriah dan Latvia, banyak orang hidup tanpa punya status kewarganegaraan. Badan PBB untuk pengungsi UNHCR memperkirakan terdapat sekitar 12 juta orang di seluruh dunia yang hidup tanpa memiliki kewarganegaraan. Orang tanpa status kewarganegaraan tidak punya perlindungan, ujar Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi Erika Feller : “Mereka kerap tersembunyi. Mereka tidak diakui sebagai anggota penuh masyarakat dimana mereka tinggal. Mereka tak terlihat dan tak tertera dalam daftar prioritas negara.”
Orang-orang tanpa status warga negara hidup dalam zona hukum abu-abu. Negara tak melindungi mereka. Sebagai non – warga negara, di mana mereka hidup, banyak  rintangan besar ditemui. Tak dapat tinggal secara legal, bepergian, bekerja maupun memperoleh layanan kesehatan.

Penyebab umum adanya status tanpa kewarganegaraan ini adalah terjadinya pembentukan negara baru. Banyak orang kehilangan kewarganeraan karena kekerasan yang dilakukan negara ataupun diskriminasi. Berpuluh tahun lamanya, masyarakat internasional memandang  fenomena orang tanpa kewarganegaraan sebagai sebuah masalah, yang akan hilang dengan sendirinya. PBB telah mengeluarkan dua konvensi, agar orang-orang tersebut dapat diterima di seluruh dunia. Namun sayangnya hanya 38 negara saja yang mengakui Konvensi Pengurangan Status Tanpa Kewarganegaraan. Konvensi tentang Hak-Hak Orang Tanpa Status Kewarganegaraan, yang mengatur hak minimum, pun hanya diratifikasi 66 negara.
Memperingati 50 tahun Konvensi Pengurangan Status Tanpa kewarganegaraan, PBB memberi perhatian lebih pada problem ini. Masyarakat internasional harus memahami, bahwa masalah ini hanya dapat dihilangkan, lewat standar internasional yang diakui dan kerjasama lintas batas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar