Langgar Hak Cipta, 21 Situs Ditutup Pemerintah
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah
konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah ini
menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada 15
Agustus 2015, perihal situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah.
Situs
tersebut dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan Menkum HAM Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak
akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia,
sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni
menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs
di internet. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai
dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya,
Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Rudi
menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait
hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang
diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun
demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak
semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu
harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.
"Tanggal
15 laporan, lalu 18 ditindak. Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar
biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat
diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas
yang berlaku," papar dia.
Selain
itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait
perfilman harus benar-benar dijaga lantaran masuk dalam ekonomi kreatif.
"Ini
bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus
dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut
situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum
HAM atas pelanggaran hak cipta:
1.
ganool.com
2.
nontonmovie.com
3.
bioskops.com
4.
ganool.ca
5.
kickass.to
6.
thepiratebay.se
7.
downloadfilmbaru.com
8.
ganool.co.id
9.
21filmcinema.com
10. gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21.
sinema.com
Pendapat saya berita diatas termasuk
pelanggaran hak cipta sehingga mendapat hukuman sesuai dengan Peraturan Menteri
Bersama Menkominfo dan Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu
penutupan konten atau hak akses web tersebut. Seharusnya sebelum mengupload
suatu file music atau video akan lebih baik meminta izin terlebih dahulu kepada
pemilik hak cipta atau dapat disebut pencipta, karena hal tersebut dapat
merugikan hak cipta bahkan dapat membuat bangkrut jika berkepanjangan dan uang
yang dikeluarkan untuk meminta izin mempublikasikan ciptaan akan lebih murah
dibandingkan denda yang akan kita dapatkan karena melanggar hak cipta yang
sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar