Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak
kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan
invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain
tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU
hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan
untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif &
dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula
mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak
paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak
paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten
sederhana.
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara
universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak
paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak
Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten
sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty
patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak
Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak
paten sederhana (utility model).
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak
paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak
paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten
oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak
paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara
dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah
daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah
berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh
hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi,
senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer,
perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan
pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan
penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten
oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan
tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten
sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi
yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
1.
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP).
2.
Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing
the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia).
3.
Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property.
4.
Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
5.
Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6.
Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7.
Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8.
Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata
Cara Pembayaran Biaya Paten.
9.
Keputusan
Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten.
10.
Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11.
Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten.
12.
Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
13.
Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.