DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui
pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak
untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti
hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang
lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada
mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan
mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Proses Demokrasi
A. Menganalisis proses demokrasi menuju masyarakat madani
(civil society)
Makna proses demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos artinya
rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Ciri-ciri pokok proses demokrasi:
pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat
banyak
adanya pemisah dan pembagian kekuasaan
adanya tanggung jawab dari pelaksana pemerintahan
Sebagai sistem pemerintahan yang berdasar kehendak rakyat,
demokrasi akan senantiasa berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan
yang ada dan mempengaruhi sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu
dan kondisi dalam negara akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara
lain.
Makna masyarakat madani (civil society)
Civil society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan
warga masyarakat (sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar
toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society
merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat
di pihak lain, dimana terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela
dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut
(organisasi-organisasi masyarakat)
Proses demokrasi menuju civil society
Pada hakikatnya demokrasi dapat mendorong suatu negara untuk
mencapai masyarakat madani, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah
melalui Otonomi daerah. Dimana dengan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai
kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi masyarakatnya. Hal ini dapat diartikan sebagai adanya kemandirian
dalam melakukan kegiatan dimana negara hanya berfungsi sebagai sarana yang
dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak daerahnya.
B. Menguraikan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara
universal
Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
Ciri-ciri demokrasi:
a. Bingham Powell,
kriteria terwujudnya demokrasi:
1.
pemerintah mewakili keinginan para warga negara
2.
dilakukannya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif
3.
didikuti oleh orang dewasa, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk
dipilih
4.
pemilihan dilakukan secara bebas
5. para
warga negara memiliki kebebasan dasar, yaitu kebebasan berbicara,
kebebasan pers, kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan membentuk
partai
politik
b. Robert A. Dahl,
demokrasi mempunyai 7 ciri hakiki:
1. pejabat
yang dipilih 5.
kebebasan secara lisan&tertulis
2.
pemilihan yang bebas dan fair 6. informasi alternatif
3. hak pilih yang mencakup semua 7. kebebasan membentuk asosiasi
4. hak untuk menjadi calon
c. Afan Gaffar, lima
ciri pokok demokrasi:
1.
akuntabilitas
4. pemilihan umum
2. rotasi
kekuasaan 5.
menikmati hak-hak dasar
3.
rekruitmen politik yang terbuka
d. Miriam Budiarjo,
ciri demokrasi konstitusional:
1.
perlindungan konstitusional
5. kebebasan berorganisasi
2. badan
kehakiman yang bebas 6.
pendidikan kewarganegaraan
dan
tidak memihak
7. kebijaksanaan politik atas dasar
3.
pemilihan umum yang bebas
kehendak mayoritas
4.
kebebasan menyatakan pendapat
e. Benhard Sutor,
demokrasi memiliki tanda-tanda empiris:
1. jaminan
terhadap hak untuk 5.
berkumpul dan berdemonstrasi
mengeluarkan pendapat
6. mendirikan partai
2. hak
memperoleh informasi 7.
beroposisi
3.
kebebasan pers
8. pemilihan yang bebas, sama, dua
4.
berserikat dan berkoalisi
alternatif
9.
para wakil dipilih untuk waktu terbatas
f. Reinholf Zippelius
Menegaskan
bahwa pemilihan umum harus secara efektif menentukan siapa
yang memimpin negara, arah kebijakan apa yang mereka ambil,
serta dalam
demokrasi pendapat umum memainkan peranan penting
g. Jack Lively, 3
kriteria kadar kedomokrasian sebuah negara:
1.
keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan
2. sejauh
mana keputusan pemerintah di bawah kontrol masyarakat
3. sejauh
mana warga negara bisa terlibat dalam administrasi umum
h. Alamudi, prinsip-prinsip demokrasi sebagai soko guru
demokrasi:
1.
kedaulatan rakyat
2.
pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.
kekuasaan mayoritas
4. hak-hak
minoritas
5. jaminan
hak asasi manusia
6.
pemilihan yang bebas
7.
persamaan di depan hukum
8. proses
hukum wajar
9.
pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.
pluralisme sosial,ekonomi, dan politik
11.
nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
C. Menganalisis keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip
demokrasi pancasila
Asas pokok demokrasi
pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
bebas dan rahasia.
pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Ciri-ciri negara demokrasi
adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak
rakyat
adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia
adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah
adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang
ditetapkan dalam UUD negara
Di dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat
bebas untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat membangun,
memilih wakil-wakilnya, serta memilih kepala negaranya.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang
bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali
dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dimana kemudian muncul dasar
falsafah negara yaitu Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila diantaranya:
pemerintahan berdasarkan hukum
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
peradilan yang merdeka
adanya partai politik dan organisasi sosial politik
Keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi
pancasila
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan
pada sila-sila pancasila yang intinya
terdapat dalam sila ke-4 pancasila yang artinya bahwa rakyat menjalankan
kekuasaan melalui sistem perwakilan dean keputusan diperoleh melalui jalan
musyawarah dengan penuh tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada
Rakyat Indonesia.
D. Membandingkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak
masa orde lama,
orde baru, dan
reformasi
Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Landasan yuridis Negara Kesatuan Indonesia antara lain:
pembukaan UUD 1945 alinea 4
pasal 1 ayat 1 UUD 1945
UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution
of power), dimana antara lembaga-lembaga yang satu dan yang lainnya masih
dimungkinkan adanya kerja sama dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kekuasaan
negara tersebut dikelola oleh lima lembaga yaitu:
1. legislatif,
yaitu dilakukan oleh DPR
2. eksekitif,
yang dijalankan oleh Presiden
3. konsultatif,
yang dijalankan oleh DPA
4. eksaminatif (mengevaluasi), inspektif
(mengontrol), atau auditif (memeriksa), yang dijalankan oleh BPK
5. yudikatif,
yang dijalankan oleh Mahkamah Agung
Karena lembaga-lembaga tersebut tidak dapat terbentuk sesuai
dengan UUD 1945 maka sejak tanggal 18 Agustus-16 Oktober 1945 kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan oleh Presiden dibantu oleh
KNIP. Setelah keluarnya maklimat no. X dan maklumat tanggal 14 November 1945,
maka kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan eksekutif beralih
ke tangan perdana menteri.
Periode
Konstitusi RIS 1949
Pada masa ini Ini Indonesia menganut system pemerintahan
parlementer, dimana kabinrt bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR) dan
apabila pertanggungjawabannya tidak diterima dapat menyebabkan bubarnya
kabinet.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
perdana menteri bersama menteri bertanggung jawab kepada
parlemen
pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan yang ada di
dalam parlemen
para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan
kekuatan yang ada dalam parlemen
kabinet dapat dijatuhkan oleh perdana menteri, sebaliknya
kepala negara dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu
masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti
kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
Kekuasaan negara bukan hanya dipegang oleh tiga lembaga
/kekuasaan, tetapi terbagi dalam enam lembaga sebagai alat perlengkapan federal
RIS. Lembaga tersebut yaitu:
Presiden
Menteri-menteri
Senat
DPR
Mahkamah Agung Indonesia
Dewan Pengawas Keuangan
Pembagian kekuasaan dalam keenam lembaga tersebut antara
lain:
kekuasaan pembentukan perundang-undangan yang dijalankan oleh pemerintah bersama-sama
dengan DPR dan Senat (legislatif)
kekuasaan melaksanakan perundang-undangan oleh pemerintah
(eksekutif)
kekuasaan mengadili pelanggaran pelaksanaan
perundang-undangan oleh Mahkamah Agung
(yudikatif)
Periode UUDS
1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah
parlementer. Pada masa ini pemerintahan sangatlah tidak stabil, hal tersebut
disebabkan:
1. adanya sistem
parlementer yang disertai sistem multipartai
2. perjuangan
partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan
3. pelaksanaan
sistem demokrasi yang tidak sehat
Kabinet-kabinet yang melaksanakan pemerintahan pada masa
UUDS 1950:
Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
Merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa
demokrasi liberal
Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951-3 April 1952)
Merupakan kabinet koalisi Masyumi PNI
Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
Merupakan kabinet yang dibentuk terdiri dari para ahli dalam
bidangnya masing-
masing (Zaken Kabinet)
Kabinet Ali Sastroamidjodjo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
Merupakan kabinet yang didukung oleh PNI-NU dan kabinet
terakhir sebelum pemilu
Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
Merupakan kabinet dari Masyumi
Kabinet Ali Sastroamodjodjo II (20 Maret 1955-14 Maret 1957)
Merupakan kabinet koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU
Kabinet Djuanda ( 9 April 1957)
Merupakan Zaken Kabinet
Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
Pada masa ini pemerintah menganut sistem Demokrasi Terpimpin
yang sesuai dengan sila keempat Pancasila. Namun, Presiden menafsirkan
terpimpin dengan arti “pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi”.
Hal ini menyebabkan terjadi beberapa penyimpangan, yaitu:
1. menafsirkan
pancasila secara terpisah-pisah, tidak secara bulat dan utuh
2. pengangkatan
presiden seumur hidup
3. presiden
membubarkan DPR hasil pemilu 1955
4. konsep
Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom
5. bergesernya
makna Demokrasi Terpimpin
6. pelaksanaan
politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis
7. penetapan
Manipol USDEK sebagai GBHN 1960 oleh Presiden
Demokrasi Pancasila (Orde Baru 1966-1998)
Sistem Demokrasi Pancasila mempunyai tujuh kunci pokok,
yaitu:
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2. sistem
konstitusional
3. kekuasaan
negara tertinggi di tangan MPR
4. presiden
adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Majelis
5. adanya
pengawasan DPR
6. menteri negara
adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. kekuasaan
kepala negara tidak tak tebatas.
Demokrasi Pancasila ditandai dengan munculnya Supersemar.
Namun, setelah berjalan dalam jangka waktu tertentu muncul ketidakpuasan
masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan tidak
memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Penyebab penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan
pembangunan orde baru:
pelaksanaan perekonomian yang cenderung monopolitik.
Artinya, kelompok tertentu yang dekat dengan elit kekuasaan mendapat prioritas
khusus sehingga menyebabkan kesenjangan sosial
mekanisme hubungan pusat dan daerah yang cenderung
sentralisasi kekuasaan. keadaan ini menghambat pelaksanaan pemerataan hasil
pembangunan dan otonomi daerah
terjadinya KKN
Masa
Demokrasi Reformasi
Masa reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan
diri pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan oleh BJ. Habibie.
Pada sidang umum MPR RI pada bulan Oktober 1999, terpilih
ketua MPR RI periode 1999-2004, yaitu Dr. Amien Rais dan ketua DPR Ir. Akbar
Tanjung. Pada tanggal 20 Oktober 1999 diadakan pemilu, dimana Abdurrahman Wahid
terpilih sebagai presiden dan Megawati sebagai wakilnya. Sampai pada akhirnya
kedudukan Abdrrahman Wahid harus digantikan oleh Megawati.
E. Mendemonstrasikan prinsip-prinsip demokrasi dalam
pelaksanaan pemilu
Pemilu adalah aktivitas untuk memilih wakil-wakil rakyat
oleh seluruh rakyat pada waktu dan cara-cara tertentu. Dalam sistem demokrasi
perwakilan, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam suatu badan
perwakilan. Wakil-wakil yang duduk dalam perwakilan rakyat inilah yang kemudian
menjalankan demokrasi.
Adapun dasar pemilihan umum adalah:
cara pengisian lembaga permusyawaratan/perwakilan yang
sesuai dengan asas demokrasi Pancasila ialah melalui pemilu
pemilu merupakan sarana yang bersifat demokrasi untuk
membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat
kekuasaan negara yang lahir dengan pemilu adalah kekuasaan
yang lahir menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan
rakyat dan oleh rakyat menurut sistem perwakilan
Partai politik
Pengertian partai politik:
Secara umum, partai politik dapat dikatakan sebagai suatu
kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama serta mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik
dan merebut kedudukan politik. Pengertian parpol menurut:
Carl Federick, partai politik adalah sekelompok manusia yang
terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan
pemerintahan
R.H. Soltau, partai politik adalah sekelompok warga negara
yang telah terorganisasi dan bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang
bertujuan memanfaatkan kekuasaan untuk memiliki dan menguasai pemerintahan
serta melaksanakan kebijakan umum
Sigmund Neumann, partai politik adalah organisasi dari
aktivitas-aktivitas politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintahan
serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau
golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda
Mac Iver, partai politik merupakan suatu perkumpulan yang
terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang
diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi
Fungsi partai politik:
sebagai sarana komunikasi politik
sebagai sarana sosialisasi politik
sebagai sarana rekruitmen politik
sebagai sarana pengatur konflik
Pemilihan Umum
Pemilihan umum diselenggarakan dengan tujuan memilih wakil
rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,
kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
Dalam pelaksanaannya pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa makna
pemilihan umum dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi adalah:
pemilihan umum adalah pelaksanaan demokrasi pancasila secara
konkret
pemilu merupakan suatu sarana untuk memilih wakil-wakil
rakyat di lembaga permusyawaratan/perwakilan yang harus membawa suara hati
nurani rakyat
pemilu adalah salah satu aktivitas melakukan pemilihan
anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat pada waktu dan cara-cara
tertentu, serta bagi yang sudah memenuhi syarat
pemilihan umum merupakan suatu sarana yang penggunaanya
tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokratis, tetapi harus
menjamin suksesnya perjuangan reformasi dan suksesnya pembangunan nasional
serta tetap lestarinya Pancasila dan UUD
1945
pemilu adalah pelaksanaan kedaulatann rakyat
pemilu merupakan pelaksanaan hak politik warga negara
berdasarkan asas luber dan jurdil
F. Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip
demokrasi
Setiap
manusia diciptakan Tuhan dalam keadaan merdeka dan bebas. Kebebasan manusia ini
merupakan kebebasan yang dibawa sejak lahir, untuk itu agar tidak berbenturan
dengan kebebasan orang lain perlu dikembangkan sikap tanggung jawab.
Di
Indonesia yang menganut paham demokrasi, setiap kebebasan harus
dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun
diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik secara perseorangan
maupun organisasi harus memegang teguh sikap tanggung jawab.
Tanggung warga negara dalam pelaksanaan demokrasi pancasila
adalah:
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pemilihan umum secara luber dan jurdil
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan hokum dan pemerintahan RI
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha
pembelaan negara
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
Indonesia
Kewenangan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan
demokrasi pancasila:
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan
memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan
mempunyai hak memperoleh pendidikan, mengembangkan karir
prndidikan, dan hak untuk mendirikan lembaga pendidikan swasta
mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang
layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha
mempunyai hak mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan,
pendidikan, penerangan, mengembangkan bahasa, adat istiadat, dan budaya daerah masing-masing, serta hak
untuk mendirikan lembaga sosial budaya
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu
keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah.
Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki
kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara
yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri
dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan
fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan
Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan
Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri.
2.
Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh
presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative).
Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai
kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut
sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan,
Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
– Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
– Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
– Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
– Eksekutif
dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
– Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
– Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah
lima tahun.
– Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
– Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
– Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
– Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
– Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem
pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan
perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang
menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda,
India, Australia, serta Malaysia.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
- Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
- Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif,
dan antara presiden dan kabinet.
- Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
- Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan
yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan
kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan
sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
3. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu
presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan
GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi
kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan
saat itu adalah system parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer
murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49.
Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
Presiden berhak membubarkan DPR.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat
untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol
ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan
mengeluarkan pendapat.
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk
melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah
banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah
secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan Indonesia
A.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu
berisi
- adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas
hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD
1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Setelah Diamandemen. Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam
masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan
roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa
yang mendiami kepulauan Nusantara dengan
berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan
serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik
telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka
kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit
upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat
bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah
kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam
mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan
porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama
tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang
berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan
generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi
Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya
tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap
tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung
jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah
kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan
kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan
seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring
negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin
kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju
yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social
budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi
tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang, antara negara
berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara
berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi,
hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan
nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu
pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan
transportasi, membuat dunia menjadi
transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini
menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang
memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari
pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya
akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula
globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu
global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan
pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga
berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di
cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan
pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela
negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan
kewarganegaraan/kewiraan.
Hubungan Demokrasi dengan
Pemerintahan
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa
kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai
asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu
“rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian
structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai
terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan
Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1.
Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang –
Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut
UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran
ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945,
harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas
mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam
hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:
a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya
segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat. b) Namun demikian,
jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu
melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945
ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan
tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui
Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu
anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut
di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum
dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah: a)
Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan
Indonesia adalah di tangan rakyat. b)
Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD
1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1
UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
Contoh Kasus Nyata Masalah Demokrasi
di Indonesia
Contohnya dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak
sekali ditemukan kecurangan kecurangan. Kecurangan ini dilakukan oleh para
calon politik seperti :
1. Politik
Uang
Sepertinya Politik Uang ini selalu saja menyertai dalam
setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang
cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah.
Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu
dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala
daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2. Pendahuluan
start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat
jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara
dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Bakal calon menyam
paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye
belum dimulai.
Opini : Kasus demokrasi pilkada di Indonesia ini disebabkan oleh beberapa hal, Seperti masih banyaknya masyarakat indonesia yang ekonominya masih rendah sehingga momen ini dimanfaatkan oleh para politikus yang curang. Pendahuluan start kampanye juga terjadi karena kurang tegasnya pemerintah dalam menyikapinya.
Opini : Kasus demokrasi pilkada di Indonesia ini disebabkan oleh beberapa hal, Seperti masih banyaknya masyarakat indonesia yang ekonominya masih rendah sehingga momen ini dimanfaatkan oleh para politikus yang curang. Pendahuluan start kampanye juga terjadi karena kurang tegasnya pemerintah dalam menyikapinya.
Sumber : https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://chacaaca.blogspot.com/2013/09/proses-demokrasi.html
https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/
http://widdykcil.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-bela-negara.html
http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html
http://chacaaca.blogspot.com/2013/09/proses-demokrasi.html
https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/
http://widdykcil.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-bela-negara.html
http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar