Minggu, 22 Maret 2015

DEMOKRASI


Pengertian Demokrasi


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


Proses Demokrasi


A. Menganalisis proses demokrasi menuju masyarakat madani (civil society)
Makna proses demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Ciri-ciri pokok proses demokrasi:
pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
adanya pemisah dan pembagian kekuasaan
adanya tanggung jawab dari pelaksana pemerintahan
Sebagai sistem pemerintahan yang berdasar kehendak rakyat, demokrasi akan senantiasa berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan yang ada dan mempengaruhi sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu dan kondisi dalam negara akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara lain.
Makna masyarakat madani (civil society)
Civil society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi masyarakat)

Proses demokrasi menuju civil society
Pada hakikatnya demokrasi dapat mendorong suatu negara untuk mencapai masyarakat madani, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui Otonomi daerah. Dimana dengan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Hal ini dapat diartikan sebagai adanya kemandirian dalam melakukan kegiatan dimana negara hanya berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak daerahnya.


B. Menguraikan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
Ciri-ciri demokrasi:
a.  Bingham Powell, kriteria terwujudnya demokrasi:
            1. pemerintah mewakili keinginan para warga negara
            2. dilakukannya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif
            3. didikuti oleh orang dewasa, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk
                dipilih
            4. pemilihan dilakukan secara bebas
            5. para warga negara memiliki kebebasan dasar, yaitu kebebasan berbicara,
                kebebasan pers, kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan membentuk
                partai politik

b.  Robert A. Dahl, demokrasi mempunyai 7 ciri hakiki:
            1. pejabat yang dipilih                          5. kebebasan secara  lisan&tertulis         
            2. pemilihan yang bebas dan fair        6. informasi alternatif
3. hak pilih yang mencakup semua    7. kebebasan membentuk asosiasi
4. hak untuk menjadi calon
c.  Afan Gaffar, lima ciri pokok demokrasi:
            1. akuntabilitas                                    4. pemilihan umum
            2. rotasi kekuasaan                             5. menikmati hak-hak dasar
            3. rekruitmen politik yang terbuka
d.  Miriam Budiarjo, ciri demokrasi konstitusional:
            1. perlindungan konstitusional             5. kebebasan berorganisasi
            2. badan kehakiman yang bebas         6. pendidikan kewarganegaraan
                dan tidak memihak                           7. kebijaksanaan politik atas dasar
            3. pemilihan umum yang bebas             kehendak mayoritas
            4. kebebasan menyatakan pendapat
e.  Benhard Sutor, demokrasi memiliki tanda-tanda empiris:
            1. jaminan terhadap hak untuk            5. berkumpul dan berdemonstrasi
                mengeluarkan pendapat                 6. mendirikan partai
            2. hak memperoleh informasi             7. beroposisi
            3. kebebasan pers                              8. pemilihan yang bebas, sama, dua
            4. berserikat dan berkoalisi                     alternatif
                                                                        9. para wakil dipilih untuk waktu terbatas
f.  Reinholf Zippelius
            Menegaskan bahwa pemilihan umum harus secara efektif menentukan siapa
yang memimpin negara, arah kebijakan apa yang mereka ambil, serta dalam
demokrasi pendapat umum memainkan peranan penting
g.  Jack Lively, 3 kriteria kadar kedomokrasian sebuah negara:
            1. keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan
            2. sejauh mana keputusan pemerintah di bawah kontrol masyarakat
            3. sejauh mana warga negara bisa terlibat dalam administrasi umum
h. Alamudi, prinsip-prinsip demokrasi sebagai soko guru demokrasi:
            1. kedaulatan rakyat                          
            2. pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
            3. kekuasaan mayoritas
            4. hak-hak minoritas
            5. jaminan hak asasi manusia
            6. pemilihan yang bebas
            7. persamaan di depan hukum
            8. proses hukum wajar
            9. pembatasan pemerintah secara konstitusional
          10. pluralisme sosial,ekonomi, dan politik
          11. nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat

C. Menganalisis keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila
Asas pokok demokrasi
pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri negara demokrasi
adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia
adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah
adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD negara
Di dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat bebas untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat membangun, memilih wakil-wakilnya, serta memilih kepala negaranya.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dimana kemudian muncul dasar falsafah negara yaitu Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila diantaranya:
pemerintahan berdasarkan hukum
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
peradilan yang merdeka
adanya partai politik dan organisasi sosial politik
Keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada  sila-sila pancasila yang intinya terdapat dalam sila ke-4 pancasila yang artinya bahwa rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan dean keputusan diperoleh melalui jalan musyawarah dengan penuh tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Rakyat Indonesia.


D. Membandingkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa orde lama,
    orde baru, dan reformasi
Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Landasan yuridis Negara Kesatuan Indonesia antara lain:
pembukaan UUD 1945 alinea 4
pasal 1 ayat 1 UUD 1945
UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), dimana antara lembaga-lembaga yang satu dan yang lainnya masih dimungkinkan adanya kerja sama dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kekuasaan negara tersebut dikelola oleh lima lembaga yaitu:
1.      legislatif, yaitu dilakukan oleh DPR
2.      eksekitif, yang dijalankan oleh Presiden
3.      konsultatif, yang dijalankan oleh DPA
4.      eksaminatif (mengevaluasi), inspektif (mengontrol), atau auditif (memeriksa), yang dijalankan oleh BPK
5.      yudikatif, yang dijalankan oleh Mahkamah Agung
Karena lembaga-lembaga tersebut tidak dapat terbentuk sesuai dengan UUD 1945 maka sejak tanggal 18 Agustus-16 Oktober 1945 kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan oleh Presiden dibantu oleh KNIP. Setelah keluarnya maklimat no. X dan maklumat tanggal 14 November 1945, maka kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan eksekutif beralih ke tangan perdana menteri.
         Periode Konstitusi RIS 1949
Pada masa ini Ini Indonesia menganut system pemerintahan parlementer, dimana kabinrt bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR) dan apabila pertanggungjawabannya tidak diterima dapat menyebabkan bubarnya kabinet.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
perdana menteri bersama menteri bertanggung jawab kepada parlemen
pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen
para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen
kabinet dapat dijatuhkan oleh perdana menteri, sebaliknya kepala negara dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu
masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti
kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
Kekuasaan negara bukan hanya dipegang oleh tiga lembaga /kekuasaan, tetapi terbagi dalam enam lembaga sebagai alat perlengkapan federal RIS. Lembaga tersebut yaitu:
Presiden
Menteri-menteri
Senat
DPR
Mahkamah Agung Indonesia
Dewan Pengawas Keuangan
Pembagian kekuasaan dalam keenam lembaga tersebut antara lain:
kekuasaan pembentukan perundang-undangan  yang dijalankan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat (legislatif)
kekuasaan melaksanakan perundang-undangan oleh pemerintah (eksekutif)
kekuasaan mengadili pelanggaran pelaksanaan perundang-undangan oleh  Mahkamah Agung (yudikatif)

         Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah parlementer. Pada masa ini pemerintahan sangatlah tidak stabil, hal tersebut disebabkan:
1.      adanya sistem parlementer yang disertai sistem multipartai
2.      perjuangan partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan
3.      pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat
Kabinet-kabinet yang melaksanakan pemerintahan pada masa UUDS 1950:
Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
Merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal
Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951-3 April 1952)
Merupakan kabinet koalisi Masyumi PNI
Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
Merupakan kabinet yang dibentuk terdiri dari para ahli dalam bidangnya masing-
masing (Zaken Kabinet)
Kabinet Ali Sastroamidjodjo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
Merupakan kabinet yang didukung oleh PNI-NU dan kabinet terakhir sebelum pemilu
Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
Merupakan kabinet dari Masyumi
Kabinet Ali Sastroamodjodjo II (20 Maret 1955-14 Maret 1957)
Merupakan kabinet koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU
Kabinet Djuanda ( 9 April 1957)
Merupakan Zaken Kabinet
Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
Pada masa ini pemerintah menganut sistem Demokrasi Terpimpin yang sesuai dengan sila keempat Pancasila. Namun, Presiden menafsirkan terpimpin dengan arti “pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi”. Hal ini menyebabkan terjadi beberapa penyimpangan, yaitu:
1.      menafsirkan pancasila secara terpisah-pisah, tidak secara bulat dan utuh
2.      pengangkatan presiden seumur hidup
3.      presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955
4.      konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom
5.      bergesernya makna Demokrasi Terpimpin
6.      pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis
7.      penetapan Manipol USDEK sebagai GBHN 1960 oleh Presiden
Demokrasi Pancasila (Orde Baru 1966-1998)
Sistem Demokrasi Pancasila mempunyai tujuh kunci pokok, yaitu:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2.      sistem konstitusional
3.      kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
4.      presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Majelis
5.      adanya pengawasan DPR
6.      menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.      kekuasaan kepala negara tidak tak tebatas.
Demokrasi Pancasila ditandai dengan munculnya Supersemar. Namun, setelah berjalan dalam jangka waktu tertentu muncul ketidakpuasan masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan tidak memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Penyebab penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pembangunan orde baru:
pelaksanaan perekonomian yang cenderung monopolitik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus sehingga menyebabkan kesenjangan sosial
mekanisme hubungan pusat dan daerah yang cenderung sentralisasi kekuasaan. keadaan ini menghambat pelaksanaan pemerataan hasil pembangunan dan otonomi daerah
terjadinya KKN
         Masa Demokrasi Reformasi
Masa reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan oleh BJ. Habibie.
Pada sidang umum MPR RI pada bulan Oktober 1999, terpilih ketua MPR RI periode 1999-2004, yaitu Dr. Amien Rais dan ketua DPR Ir. Akbar Tanjung. Pada tanggal 20 Oktober 1999 diadakan pemilu, dimana Abdurrahman Wahid terpilih sebagai presiden dan Megawati sebagai wakilnya. Sampai pada akhirnya kedudukan Abdrrahman Wahid harus digantikan oleh Megawati.

E. Mendemonstrasikan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pemilu
Pemilu adalah aktivitas untuk memilih wakil-wakil rakyat oleh seluruh rakyat pada waktu dan cara-cara tertentu. Dalam sistem demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil yang duduk dalam perwakilan rakyat inilah yang kemudian menjalankan demokrasi.
Adapun dasar pemilihan umum adalah:
cara pengisian lembaga permusyawaratan/perwakilan yang sesuai dengan asas demokrasi Pancasila ialah melalui pemilu
pemilu merupakan sarana yang bersifat demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat
kekuasaan negara yang lahir dengan pemilu adalah kekuasaan yang lahir menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat dan oleh rakyat menurut sistem perwakilan
Partai politik
Pengertian partai politik:
Secara umum, partai politik dapat dikatakan sebagai suatu kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama serta mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Pengertian parpol menurut:
Carl Federick, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan
R.H. Soltau, partai politik adalah sekelompok warga negara yang telah terorganisasi dan bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang bertujuan memanfaatkan kekuasaan untuk memiliki dan menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum
Sigmund Neumann, partai politik adalah organisasi dari aktivitas-aktivitas politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda
Mac Iver, partai politik merupakan suatu perkumpulan yang terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi
Fungsi partai politik:
sebagai sarana komunikasi politik
sebagai sarana sosialisasi politik
sebagai sarana rekruitmen politik
sebagai sarana pengatur konflik
Pemilihan Umum
Pemilihan umum diselenggarakan dengan tujuan memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Dalam pelaksanaannya pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa makna pemilihan umum dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi adalah:
pemilihan umum adalah pelaksanaan demokrasi pancasila secara konkret
pemilu merupakan suatu sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga permusyawaratan/perwakilan yang harus membawa suara hati nurani rakyat
pemilu adalah salah satu aktivitas melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat pada waktu dan cara-cara tertentu, serta bagi yang sudah memenuhi syarat
pemilihan umum merupakan suatu sarana yang penggunaanya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokratis, tetapi harus menjamin suksesnya perjuangan reformasi dan suksesnya pembangunan nasional serta tetap lestarinya Pancasila  dan UUD 1945
pemilu adalah pelaksanaan kedaulatann rakyat
pemilu merupakan pelaksanaan hak politik warga negara berdasarkan asas luber dan jurdil

F. Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi
            Setiap manusia diciptakan Tuhan dalam keadaan merdeka dan bebas. Kebebasan manusia ini merupakan kebebasan yang dibawa sejak lahir, untuk itu agar tidak berbenturan dengan kebebasan orang lain perlu dikembangkan sikap tanggung jawab.
            Di Indonesia yang menganut paham demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik secara perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap tanggung jawab.
Tanggung warga negara dalam pelaksanaan demokrasi pancasila adalah:
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara luber dan jurdil
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hokum dan pemerintahan RI
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia
Kewenangan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi pancasila:
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan
mempunyai hak memperoleh pendidikan, mengembangkan karir prndidikan, dan hak untuk mendirikan lembaga pendidikan swasta
mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha
mempunyai hak mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, mengembangkan bahasa, adat istiadat,  dan budaya daerah masing-masing, serta hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya


Pengertian Sistem Pemerintahan Negara


1.       Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.

Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.



Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

        2. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.

Ciri pemerintahan Presidensial:

–        Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.

–        Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.

–        Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

–        Eksekutif dipilih melalui pemilu.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :

–        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

–       Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.

–        Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

–        Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :

–        Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

–        Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

–        Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.

Ciri Pemerintahan Parlementer:

-        Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.

-        Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.

-        Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:

- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

-  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.

-  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :

-        Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

-        Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.

-        Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.

-        Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.

        3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:

Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
Presiden berhak membubarkan DPR.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.

Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Sistem Pemerintahan Indonesia
A.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi

-        adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,

-        jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan.

Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen. Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.


PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA


Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).
                      Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
                     Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.


Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara  dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah  kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa  Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan  sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan  teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera  maja dan negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat  dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.


Hubungan Demokrasi dengan Pemerintahan


Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan

b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:  a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.  b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:  a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.  b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.


Contoh Kasus Nyata Masalah Demokrasi di Indonesia


Contohnya dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan kecurangan kecurangan. Kecurangan ini dilakukan oleh para calon politik seperti :
1.            Politik Uang
Sepertinya Politik Uang ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2.            Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

Opini : Kasus demokrasi pilkada di Indonesia ini disebabkan oleh beberapa hal, Seperti masih banyaknya masyarakat indonesia yang ekonominya masih rendah sehingga momen ini dimanfaatkan oleh para politikus yang curang. Pendahuluan start kampanye juga terjadi karena kurang tegasnya pemerintah dalam menyikapinya.

Sumber : https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://chacaaca.blogspot.com/2013/09/proses-demokrasi.html
https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/
http://widdykcil.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-bela-negara.html
http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html